Tidak Dilarang Bersetubuh di Malam Bulan Puasa, Asal?

Tidak ada larangan bagi suami istri untuk memenuhi hajatnya dengan bersetubuh di malam hari ketika bulan puasa, dan ini adalah hukum keringannya dari Allah yang Maha Pengasih pada semua hamba hambanya. Asal setelah melakukan hubungan badan mereka tetap mandi basah sebagai mana kuwajiban yang ditetapkan pada hukum jimak dalam islam.
Sebagaimana yang tersurat pada hadist Bukhari, dari Barra’ radhiallahu’anhu yang berbunyi sebagai berikut
"Ketika diwajibkan puasa Ramadan. Pada zaman dahulu para suami tidak mendekati istri-istri mereka selama satu bulan penuh. Sementara para suami tidak dapat menahan nafsunya. Maka Allah menurunkan ayat 187 dalam QS. Al-Baqarah, Karena Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, oleh sebab itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu."
Sedang yang dimaksut dengan Ayat 187 yang tertuang dalam QS Al-Baqarah adalah berbunyi sebagai berikut
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187).
Berdasarkan dengan pegangan riwayat hadist Bukhari dan QS Al-Baqarah di atas, tidak ada alasan untuk seorang suami tidak mencampuri istri sah dan dihalalkan pada malam bulan puasa. Masih satu topik dengan artikel dalam tag wisata religius dalam Wali Songo ini, Anda bisa melanjutkan membaca Alasan Larangan bersetubuh Waktu Haid . (Tiwimu)
0 Komentar untuk "Tidak Dilarang Bersetubuh di Malam Bulan Puasa, Asal?"